Dua Tersangka Korupsi PT Jasindo Ditahan KPK

KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo/Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras.

Dua orang itu yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean (TSP). Mereka kini dikurung di Rutan KPK cabang Gedung C1 dan Gedung Merah Putih.

“Hari ini KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013-2018 dan 2018-2019 dan Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo 2019-2020. Kemudian TSP selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

Penahanan itu terhitung selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024.

Kasus ini bermula saat Divisi Pemasaran dan Perbankan Jasindo melakukan penjajakan kerja sama penutupan asuransi dengan beberapa pihak, salah satunya Bank Mandiri pada 2016.

Dalam penawaran yang diberikan, Bank Mandiri meminta pembayaran didasari fee based income karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi Jasindo. Alex tidak memerinci kelanjutan kerja sama dengan bank pelat merah tersebut.

Tak lama setelah upaya penjajakan itu, Sahata dan Toras bertemu di sebuah reuni sekolah. Keduanya bercerita soal perkembangan sejak lulus, termasuk tempat mereka bekerja.

“Dari perkenalan itu, tersangka SHT (Sahata) menyampaikan bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar,” kata Alex.

Keduanya melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti pembicaraan dalam reuni. Sejumlah pejabat Jasindo dibawa Sahata dalam pertemuan tersebut.

Salah satu isi pembicaraan soal rencana pendirian perusahaan agen asuransi yang nantinya didaftarkan dalam kesepakatan yang dibuat Jasindo. Usai didaftarkan, SHT ingin meluaskan keagenannya di sejumlah kantor cabang.

TSP mendapatkan 10 persen dari tiap total komisi agen yang dibayarkan. Sementara itu, 90 persen sisanya diberikan kepada kantor cabang lain dan sebagian digunakan untuk kepentingan Sahata.

TSP juga disebut mendirikan sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang penunjang asuransi yang disamarkan. Nanmun nama dia tidak masuk sebagai pengurus maupun pemegang saham. Kantor itu banyak berisikan keluarganya.

Mitra Bina Selaras juga memperluas keagenannya di bawah kewenangan Direktorat Operasional Ritel. Perusahaan itu ternyata tidak pernah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK menggunakan pasal kerugian negara dalam kasus ini. Taksiran kerugiannya diduga menyentuh puluhan miliar.

“Perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar,” pungkas Alex.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung