KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 5 saksi yang terkait Tindak Pidana Korupsi Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam. Kelimanya Christ Hendra Y selaku Kepala Seksi Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam. Arif Setiawan, SE. sebagai Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam. Rizki Juliantara, A,Md.Ak selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam. Randuk Marito Siregar selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam. Dan, Anugrah Ramadhan Utama selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam.
Para saksi tersebut merupakan petugas pelaksana di lapangan sehingga diharapkan pemeriksaan Penyidik dapat memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi untuk memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan. Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi.
Sehari sebelumnya, jaksa juga menggeledah Kantor Bea Cukai Batam. Dalam penggeledahan itu, jaksa menyita sejumlah dokumen yang diantaranya berbentuk elektronik. Dokumen itu akan menjadi alat bukti untuk mempidana para pejabat Bea Cukai yang terlibat. SYAMSUL MAHMUDDIN







