KEADILAN– Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang Arsin bin Arsip dalam kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) wilayah pagar laut Tangerang.
Arsin bin Arsip ditahan setelah dilakukan gelar perkara khusus yang dilakukan usai pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, Senin (24/02/2025).
Selain Arsin, penyidik juga menahan tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, Septian Prasetya Wicaksono, dan Chandra Eka selaku penerima kuasa.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para tersangka diperiksa secara marathon dari siang hingga sore sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
“Alasan penahanan obyektifitas penyidik. Tentu saja supaya tidak melarikan diri,” ucap Djuhandhani di Mabes Polri, Senin malam (24/02/2024).
Selain itu, penahanan kepada empat tersangka dilakukan supaya tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya mengingat kewenangan yang dimiliki Arsin bin Arsip.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan agar berkas para tersangka segera lengkap (P21).
Diketahui, keempat tersangka diduga terlibat secara bersama-sama memalsukan yang dilakukan sejak 2023 lalu.
Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan sejumlah saksi yang diperiksa mereka memalsukan 263 HGB dan 17 SHM di kawasan perairan pagar laut Tangerang, Banten.