KEADILAN- Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terbukti melakukan suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan pengacara Maskur Husain dalam perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Firli menjelaskan, Aziz diketahui mengirimkan uang senilai Rp3,1 miliar kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan menggunakan rekening pribadinya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, KPK menjemput paksa Azis di rumah dinasnya menjelang Maghrib pada Jumat, 24 September 2021 kemarin.
Penjemputan paksa Azis ini tergolong serius karena prosesnya dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan KPK.
Terkait itu, Firli juga memastikan lembaganya bekerja profesional dalam mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya, politisi Partai Golkar ini sudah dipanggil KPK namun berhalangan hadir lantaran sedang menjalani isolasi mandiri setelah kontak erat dengan pasien Covid-19. Usai dilakukan pemeriksaan, diketahui Azis dinyatakan negatif Covid-19.
“KPK (coba) mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan petugas medis. Tes swab antigen (Aziz) negatif,” ungkap Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9/2021).
Ainul Ghurri














