KEADILAN- Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah terkait pemberian uang suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia menyebut pemberian uang kepada Robin hanya sebagai pinjaman.
Hal itu diungkapkan saat Azis menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/1/2022).
“Ketika saudara beri pinjaman Rp10 juta, apakah setelah saudara tahu Robin orang KPK atau sebelum?” tanya jaksa Lie Putra Setiawan kepada Azis.
“Kemungkinan. Karena saya enggak tahu persis kejadian sudah terlalu lama. Seingat saya karena dia orang KPK, dan ya sudahlah enggak usah saya jelaskan. Kan enggak perlu penjelasan,” jawab Azis.
Azis mengaku, mengetahui Robin dari KPK melalui identitas atau name tag yang dikenakannya. Setelah itu ia mengaku memberikan Rp200 juta secara bertahap kepada Robin sebagai pinjaman.
Azis menyebutkan, uang Rp200 juta itu ditransfer bukan ke rekening atas nama Robin. Namun kepada Maskur Husain sebagai pengacara dan teman Robin.
Azis beralasan mengirimkan uang Rp50 juta sebanyak empat kali karena adanya batas transaksi per harinya.
Namun jaksa KPK tidak percaya begitu saja. Pasalnya, pernyataan Azis dinilai berbelit-belit dan janggal.
“Coba perhatikan, 5 Agustus 2020. Berapa kali saudara transfer? Ada enggak Rp50 juta dua kali? Kenapa saudara bisa transfer Rp50 juta dua kali (dalam sehari)?” tanya jaksa.
“Saudara jaksa tanya saja sama bank,” timpal Azis.
“Tapi ini (pengiriman) berhasil?” tanya jaksa lagi.
“Saya enggak tahu. Itu pembukuan bank,” kata Azis.
“Jadi alasan saudara hanya itu ya, batas maksimal per hari Rp50 juta?” tanya jaksa lagi memastikannya.
“iya” jawab Azis.
Dalam perdebatan antara jaksa KPK dengan Azis, majelis hakim pun mengultimatum Azis untuk memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan. Ultimatum itu disampaikan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis.
“Agar saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini,” tegasnya dalam persidangan, Senin (17/1/2022).
Damis mengingatkan, bahwa seluruh keterangan yang disampaikan oleh Azis akan dicatat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim. Oleh sebab itu, dia diminta untuk kooperatif dan terbuka dalam kasus tersebut.
Damis menambahkan, hal tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman apabila nantinya Azis terbukti bersalah melakukan suap.
“Karena kalau saudara jujur dalam memberikan keterangan, maka itu akan menjadi variabel yang dapat menjadi pertimbangan meringankan saudara jika saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan,” ujarnya.
Mendengar peringatan hakim, Azis kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Ia mengaku bakal memberikan keterangan yang sebenarnya.








