Sidang Gazalba Saleh: Hakim Geram Karena Saksi Berbelit-Belit

KEADILAN– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, geram mendengar keterangan saksi yang terus berubah dan plin-plan dakam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa hakim agung non-aktif Gazalba Saleh.

Hal itu terjadi saat hakim mencecar saksi bernama Ahmad Riyadh saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Hakim pun sampai mengucap kalimat ‘terserah’ lantaran keterangan saksi berbelit-belit.

Diketahui, Ahmad Riyadh merupakan advokat yang diduga telah menyalurkan uang Rp650 juta dari Jawahirul Fuad ke Gazalba untuk keperluan mengurus kasasi.

Awalnya, hakim bertanya apakah Ahmad Riyadh pernah menyerahkan uang ke Gazalba. Namun Riyadh membantah bahwa ia tidak pernah memberikan uang tersebut.

“Saudara menyerahkan uang? Ada enggak itu?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Riyadh yang kini juga menjabat Exco PSSI.

“Nah itu yang saya bilang, sudah berapa kali Anda mengubah keterangan saudara?” ujar Fahzal.

Hakim pun geram mendengar jawaban Riyadh. Hakim juga mengungkit Riyadh yang telah mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pemberian uang 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta ke Gazalba Saleh.

“Sejak pemeriksaan awal, pemeriksaan kedua diubah. Sampai persidangan hari ini yang 18 ribu dolar pun Anda bantah. Artinya saudara tidak pernah menyerahkan uang? Ada enggak saudara menyerahkan uang kepada terdakwa itu?” tanya Fahzal lagi.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Ahmad Riyadh.

Hakim terus mencecar saksi mengapa sempat mengaku memberikan uang. Ia pun berdalih bahwa uang itu tidak pernah diberikan.

“Kenapa Anda memberikan keterangan seperti itu? Diubah, yang dibacakan oleh penuntutan umum barusan, itu keterangan Saudara bukan? Atau dari penyidik?” ucap Fahzal.

“Keterangan saya, Yang Mulia. Sampai soal penyerahan itu,” ucap Riyadh.

Riyadh kemudian bicara soal kondisi psikisnya saat diperiksa. Hakim pun mengucap ‘yaudah terserah’ saat mendengar ucapan Riyadh.

“Ya yaudah lah terserah. Sekarang gini, perubahan pertama saudara sudah kemukakan tadi, lalu pertemuan kedua juga sudah, di rumah. Dalam persidangan ini juga anda ubah tadi. Uang 18 ribu dolar sekarang tidak ada lagi uang itu. Apa alasannya?” ucap hakim.

“Ternyata Pak Gazalba tidak pernah menyampaikan ke pengacaranya, meminta bantuan saya mengakui sesuatu yang tidak saya perbuat, untuk menyerahkan uang,” jawab Riyadh.

“Saudara tidak ada menyerahkan uang 18 (dolar) ribu itu?” ujar hakim lagi.

“Enggak ada,” jawab Riyadh.

Hakim meminta Riyadh mengingat lagi peristiwa yang terjadi. Penyidik KPK bernama Ganda Swastika yang juga dihadirkan jaksa KPK menjadi saksi dalam sidang ini kemudian buka suara.

“Itu fakta-fakta yang disampaikan, kami hanya menulis, Yang Mulia,” timpal Ganda.

Sebagai informasi, dalam BAP Ahmad Riyadh mengatakan bahwa dirinya memberikan uang kepada Gazalba di salah satu hotel di Surabaya. Dalam BAP yang dibacakan jaksa saat persidangan, tertulis Ahmad Riyadh mengakui memberikan sejumlah uang kepada Gazalba setelah putusan kasasi perkara nomor 3679 K/Pid.Sus-LH/2022 dikabulkan.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung