KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghukum mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin selama 3,5 tahun penjara dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Muhammad Damis yang didampingi dua anggota lainnya yakni Fahzal Hendri dan Jaini Basir.
Hakim menyatakan, Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan senilai Rp3.099.887.000 dan 36.000 Dolar AS bila ditotalkan menjadi Rp3,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa saudara Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Kamis (17/02/2022).
Selain pidana pokok, hakim Damis juga menghukum pencabutan hak politik Azis Syamsuddin selama 4 tahun sejak politisi Partai Golkar tersebut usai menjalani hukuman penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Azis Syamsuddin empat tahun dua bulan penjara dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, perbuatan Azis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan,” tutur Anggota majelis Hakim Fahzal Hendri.
Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan tersebut, baik penuntut umum KPK maupun Azis Syamsuddin menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Azis bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








