KEADILAN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan memuat ketentuan yang mempertegas penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, aturan tersebut akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang selama ini mengatur pemberian hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi.
“Nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut dia, penegasan tersebut bukan berarti menciptakan jenis hukuman baru. Ketentuan mengenai hukuman mati telah diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, hukum pidana, dan hukum acara pidana.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa hukuman mati masih menjadi bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2026.
“Saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Selain memperjelas ketentuan hukuman bagi koruptor, RUU Perampasan Aset juga akan mengatur mekanisme pencegahan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Habiburokhman menyebut, pengaturan tersebut diperlukan agar kewenangan dalam proses perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun tindakan pemerasan.
Dia menjelaskan, Komisi III DPR RI telah mengumpulkan berbagai masukan dari masyarakat terkait rancangan dan substansi RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan aturan yang dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas,” kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah.
Setelah menerima DIM tersebut, panitia kerja (Panja) mulai mengintensifkan pembahasan terhadap berbagai ketentuan yang akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang tersebut.
Pembahasan itu mencakup substansi pengaturan perampasan aset, termasuk aspek penegakan hukum dan perlindungan agar kewenangan yang diberikan tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghadirkan mekanisme hukum yang efektif dalam penanganan aset terkait tindak pidana, dengan tetap berpedoman pada prosedur dan prinsip legalitas.








