Dipanggil Jaksa, 18 Penerima Dana Jiwasraya Mangkir

KEADILAN – Sebanyak 18 pemilik rekening efek atau SID (Single Investor Identification) mangkir dari panggilan penyidik perkara korupsi Jiwasraya. Padahal rencananya, mereka akan diperiksa penyidik Jumat, 14 Februari 2020 lalu.

SID dimiliki oleh investor saham atau investor reksadana. SID tersebut menyerupai nomor KTP. Di dalam SID tersebut, terdapat beberapa rekening milik investor.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setyono, mengatakan bahwa penyidik sudah memanggil secara patut dan layak. Namun saksi yang dicurigai mendapatkan aliran dana Jiwasraya itu tetap belum datang. “Penyidik akan memanggil kembali,” ujarnya.

Syamsul Mahmuddin