KEADILAN – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jayapura menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf, Selasa (18/2) sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan Wakil Bupati Sarmi itu terkait perkara korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012. Penangkapan didukung oleh
Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan terpidana yang merupakan Wakil Bupati Sarmi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75,-. Dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.00,- (duaratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. “Terpidana ditangkap di L’avenue Apartment and Residence kawasan Pancoran Jakarta Selatan,” ujarnya.
Program Tangkap Buronan merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan. “Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 5 orang,” pungkasnya.
Chairul Zein







