KEADILAN-Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro jaya menangkap dua terduga pelaku pencemaran nama baik Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Prof Dr Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Predikat keduanya adalah
seorang Dosan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Modus mereka untuk menggantikan Rektor terpilih tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2.
Menurut Kombes Yusri, dua pelaku berinisial FJR (47) dari LSM PAMI dan DSR (48) seorang Dosen Unima itu ditangkap di daerah Manado, Sulawesi Utara, pekan lalu.
Lanjut Yusri, para pelaku terbukti memposting foto ijazah Rektor Unima palsu di sosial media (sosmed) Facebook. Selain itu, mereka juga memposting surat penetapan putusan dari Kemenristekdikti yang sudah dimodifikasi untuk menguatkan bahwa ijazah sang rektor adalah palsu. Namun setelah tim penyidik menelusuri, ternyata bodong.
Kedua pelaku kata Kombes Yusri sejak 2016 sampai 2019 beberapa kali memobilisasi massa dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, di Ombudsman RI dan Kemenristekdikti.
Dalam orasinya saat unjuk rasa, keduanya menyatakan bahwa ijazah doktor milik Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dari universitas di Perancis, adalah palsu. Sehingga mereka menuntut Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene diganti.
“Setelah berunjuk rasa, mereka kemudian memposting narasi dan foto ijazah S-3 Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang disebutnya palsu di media sosial di akun facebook mereka masing-masing,” jelasnya.
Para pelaku juga kata Yusri memposting surat penetapan putusan dari Kemenristekdikti yang sudah dimodifikasi untuk menyatakan bahwa ijazah sang rektor adalah palsu. “Dari postingan itu, Rektor Unima membuat laporan dan kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan di Kemenrisdikti, polisi memastikan ijazah S-3 atau doktor Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene adalah asli. “Ini tertuang dalam surat putusan penetapan bahwa ijazah doktor sang rektor dari luar negeri adalah asli,” katanya.
Hingga kini kata Yusri, pihaknya masih mendalami motif lain para pelaku serta kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Sebut saja pihak Sekretariat UNIMA yang membocorkan ijazah korban. Ada hal yang menarik ketika sebut pihak sekretariat yakni tangan pelaku dari LSM langsung acungkan jempol. “Kami Sedang dalami,” tegasnya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 13 UU, No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga Pasal 36 serta Pasal 51 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Odorikus Holang







