KEADILAN- Mantan Kadiv Hub Inter Pori, Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membebaskan hukumannya atas perkara dugaan penganiayaan Mohammad Kosman alias M Kace.
Hal itu disampaikan Napoleon pada saat pembacaan nota pembelaan pribadi (pledoi) pada sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
“Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Atau setidaknya, menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte,” kata dia.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan kepada M Kace tidak termasuk penganiayaan berat. Sesuai dengan fakta persidangan atas hasil visum et repertum.
Napoleon berpendapat, tindakan jaksa menuntut dirinya dengan hukuman pidana, justru akan semakin membangkitkan semangat umat Islam untuk bertindak secara masif terhadap simbol-simbol umat agama lain yang menista akidah Islam.
“Kami sangat mengharapkan putusan Yang Mulia Majelis Hakim yang tidak hanya menjadi corong Undang-Undang, namun juga dapat menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan bagi pemeluk umat Islam di Indonesia yang sudah sekian lama terzolimi oleh ratusan konten saksi Kosman alias Kace di media sosial,” ujarnya.
Napoleon Bonaparte mengakui, memang telah menampar wajah ke M Kace. Tapi bukan sebagai pemukulan yang mengakibatkan cedera berat. Untuk itu, Napoleon juga meminta maksimal agar hakim membebaskannya karena sudah ada saling memaafkan antara dirinya dengan saksi korban M. Kace.
Sebelumnya, Jaksa Andi Jaya Aryandi, menuntut Napoleon dengan hukuman satu tahun penjara.
Menurut jaksa, Napoleon telah terbukti melakukan penganiaayan kepada M kace pada 26 Agustus 2021 silam. Jaksa meyakini, Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Napoleon, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar jaksa Andi Jaya Aryandi.











