Keadilan

KEADILAN– Persidangan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoi pribadinya, terdakwa suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar itu  menilai KPK telah mencari-cari kesalahannya. Padahal, menurut Lukas, KPK tidak pernah bisa menemukan bukti gratifikasi yang diterima olehnya.

“Jumlah penerimaan hadiah atau gratifikasi yang terus berubah telah membuktikan bahwa sebenarnya KPK masih mencari-cari kesalahan saya, sehingga tidak dapat memastikan apakah telah benar saya menerima hratifikasi,” kata kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona saat membacakan pleidoi Lukas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Dia juga berpandangan bahwa dakwaan yang disebutkan jaksa KPK penuh dengan keraguan, sehingga kata dia, Lukas layak dibebaskan dari jeratan hukum KPK.

“Tidak perlu dicari-cari kesalahan saya,” tuturnya.

Lukas menjelaskan, semua unit kerja atau satuan kerja Pemerintah Provinsi Papua berjalan baik selama ia memimpin. Bahkan, Pemprov Papua mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 8 kali.

Menurutnya, KPK boleh saja berargumentasi bahwa adanya WTP dari BPK bukan sebagai jaminan tidak adanya tindak pidana korupsi.

Namun, kata Lukas, pernyataan KPK tersebut seolah-olah meniadakan keberadaan BPK yang bekerja berdasarkan undang-undang.

Padahal, KPK juga menggandeng tenaga ahli dari BPK dalam menghitung kerugian negara suatu kasus.

“Tetapi ketika BPK mengeluarkan suatu produk semisal WTP, produk tersebut diragukan oleh KPK. Mungkin sudah benar stigma yang menyatakan bahwa instansi yang benar dan bersih hanyalah KPK,” terangnya.

Di samping itu, Lukas meminta maaf kepada Majelis Hakim atas sikap temperamentalnya selama menjalani persidangan.

“Saya juga berterima kasih kepada majelis hakim yang begitu bijak dan profesional dalam memimpin jalannya persidangan sehingga sejak 12 Juli 2023 dan telah memaklumi kondisi kesehatan saya yang bukan saya buat-buat, apalagi saya sering tersulut emosi yang tidak terkontrol menghadapi persidangan,” ujarnya.

Ia mengaku, emosinya tidak terkontrol lantaran banyaknya cecaran pertanyaan majelis hakim. Terlebih, dia menilai majelis hakim seakan tidak mempercayai segala bentuk jawaban yang diberikannya tersebut.

“Atas semua kejadian yang mungkin tak berkenan saya mohon maaf atas pertanyaan yang mencecar beruntun bertubi-tubi, penuh selidik bahkan tidak mempercayai jawaban saya dalam persidangan yang menyulut emosi saya,” tutupnya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Tagged: , , ,