KEADILAN– Mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto menyebutkan, ada oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi yang sempat meminta uang sejumlah 6 juta dolar AS agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Dadan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi (perkara Bandung), saya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai dan angka yang fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar AS apabila tidak ingin perkara saya atau status saya naik menjadi tersangka,” ujar Dadan dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Dadan merasa banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu kejanggalannya yakni saat dirinya akan hadir menjadi saksi untuk terdakwa Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadan mengaku ada oknum dari KPK yang meminta dirinya mengabaikan panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkap Dadan.
Merespons pengakuan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Dadan melaporkan kepada aparat penegak hukum saja.
“Kami kira lebih baik silakan terdakwa lapor saja ke penegak hukum bila memang benar ada kejadian tersebut karena tentu bukan hanya rangkaian cerita semacam itu yang pada ujungnya tanpa makna namun terlanjur berpotensi merusak reputasi pihak lain,” kata Ali melalui pesan tertulis.
Selain itu, dalam pembelaannya Dadan juga meminta maaf atas peristiwa di persidangan pekan lalu. Yakni istrinya menangis histeris hingga memaki jaksa KPK serta perusakan pintu pembatas di ruang sidang. Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas hal tersebut.
“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ucap Dadan.
“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” sambungnya.
Diketahu, Jaksa KPK menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menghukum Dadan dengan pidana 11 tahun 5 bulan penjara. Selain pidana badan dan denda, Dadan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung