KOMPAK Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Kaimana ke KPK

KEADILAN – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat pada Rabu (24/8/2022).

Koordinator KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa mengatakan, laporan tersebut telah diterima langsung oleh Pengaduan Masyarakat KPK RI. Gabriel merinci, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek yang dikerjakan di tahun 2021 lalu, yang tidak selesai dikerjakan pada tahun berjalan.

Bahkan kata Gabriel, ada proyek pengerjaan yang telah cair 100 persen, namun fakta di lapangan tidak selesai dikerjakan. Catatan KOMPAK Indonesia, terdapat 8 proyek yang dialokasikan melalui APBD tahun 2021 lalu yang di akhir masa tahun anggaran berjalan tidak selesai dikerjakan.

Proyek tersebut antara lain, pengerjaan rehab rumah layak huni di Kampung Ure Distrik (Kecamatan,red) Yamor senilai Rp4 miliar, pembangunan tambatan perahu Kampung Kiruru Distrik Teluk Etna senilai Rp1,8 miliar, proyek pembangunan ruas jalan Mandiwa-Wermenu-Kafuryai Distrik Arguni Bawah senilai Rp. 7,8 miliar, pembangunan 9 unit rumah masyarakat di Kampung Coa Distrik Kaimana senilai Rp1,9 miliar, pembangunan trafic light di dalam Kota Kaiman senilai Rp1,3 miliar, pembangunan aula Polres Kaimana senilai Rp. 1,8 miliar dan pembangunan ruang IGD RSUD Kaimana senilai Rp912 juta.

Namun dalam laporannya saat ini kata Gabriel, pihaknya lebih fokus pada 3 mega proyek yang hingga saat ini belum selesai dikerjakan bahkan sudah rampung namun tidak sesuai dengan RAB.

Proyek tersebut antara lain pembangunan rumah layak huni di Kampung Ure senilai Rp4 miliar, pembangunan tambatan perahu Kampung Kiruru Distrik Teluk Etna senilai Rp1,8 miliar dan proyek pembangunan ruas jalan Mandiwa-Wermenu-Kafuryai Distrik Arguni Bawah senilai Rp7,8 miliar atau total keseluruhannya mencapai Rp13,6 miliar.

Gabriel menjelaskan, untuk pembangunan rumah layak huni di Kampung Ure Distrik Yamor, meski belum selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor, namun dana pengerjaannya telah selesai 100 persen. Bahkan, ada perubahan pengerjaan dimaksud, yakni semula dari rehab menjadi bangun baru, dengan biaya material kayu serta bahan bangunan lokal masyarakat tidak dibayarkan.

“Kalau ini terjadi artinya, dua kontraktor tersebut yakni CV. Arguni Permai dan CV. Putra Waropen harus mengembalikan dana pembelian bahan bangunan lokal tersebut ke kas daerah,” ujar Gabriel kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Gabriel pun mengaku, KPK RI akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi kebenaran atas dugaan laporan tersebut.

Sementara berkaitan dengan proyek pembangunan ruas jalan Mandiwa-Wermenu Kafuryai senilai Rp7,8 miliar, dia menyebutkan, proyek ini dialokasikan melalui dana alokasi khusus.

“Dalam catatan kami, proyek ini menggunakan DAK reguler, artinya limit waktu ditentukan oleh Pusat dan tutup kasnya pada 31 Desember 2021. Pencairan proyek ini pun disesuaikan dengan progres pengerjaannya di lapangan. Namun, kami menduga ada perintah dari pihak tertentu agar pencairannya hingga 70 persen, padahal pengerjaannya di lapangan baru mencapai 30 persen,” jelasnya.

Pengerjaan proyek tersebut pun kata Gabriel tidak sesuai dengan RAB, dimana lebar jalan sebelumnya ditetapkan 5 meter menjadi 3 meter.

“Dalam laporan resmi ini, kami juga telah melampirkan 17 catatan dan 71 rekomendasi Panja DPRD Kaimana, termasuk 13 catatan dari Inspektorat Kabupaten Kaimana,” tukasnya.