KEADILAN– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan tuduhan terhadap dirinya yang dinilai sengaja mematikan telepon genggam (handphone) pada saat kegiatan operasi tangkap tangan salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan tuduhan tanpa bukti.
Terhadap tuduhan tersebut, lanjut Hasto, berbagai kemungkinan bisa terjadi. Antara lain telepon genggam dimatikan karena sedang presentasi, baterai habis, atau penyebab lainnya.
“Saya sendiri tidak bisa mengingat dengan detail apakah pada saat itu HP saya memang mati,” kata Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/07/2025).
Menurut Hasto, dalam beberapa kejadian pada saat terjadi pertemuan dengan presiden, menteri, atau pejabat negara lain dan dalam rapat-rapat tertentu telepon genggam memang dimatikan.
Sementara itu, pada saat memberikan pemaparan, status dirinya merupakan tamu dan berkonsentrasi pada acara sehingga tidak melihat atau membaca berita daring sebagaimana dituduhkan.
“Siapa saksi yang mengetahui langsung bahwa saya menghubungi Nur Hasan dan dengan cara bagaimana saya menghubungi Nur Hasan?” tegas Hasto.
Dalam persidangan, sambung dia, Nur Hasan juga menyatakan belum pernah sama sekali dihubungi dirinya dan ia tidak memiliki nomor telepon genggam Nur Hasan. Demikian pula Nur Hasan mengaku tidak memiliki nomor telepon genggam Hasto.
Terbukti Tidak Pernah Memerintahkan Merendam HP
Selain itu, dalam pledoinya Hasto juga menyebut, berdasarkan fakta persidangan, terbukti bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Menurut Hasto, terbukti pula bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya maupun ponsel Kesekretariatan PDI Perjuangan.
“Handphone dengan nomor bernama Sri Rejeki tersebut juga digunakan sekretariat untuk memerintahkan Kusnadi melakukan pembayaran saat kegiatan-kegiatan seperti wayangan,” jelas Hasto.
Maka dari itu, Hasto menilai bahwa surat dakwaan terkait kasusnya tidak jelas menunjukkan ponsel mana yang ditenggelamkan, kapan dan di mana lokasi penenggelaman, serta apakah objek yang ditenggelamkan berisikan materi perkara.
Ia mengingatkan bahwa delik Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan delik materiil sehingga akibat dari perbuatan yang dituduhkan harus dibuktikan pada saat persidangan.
Dikatakan Hasto bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juga dilakukan dengan memperluas makna mencegah, merintangi, atau menggagalkan, diperluas maknanya secara ekstensif hingga masuk pada segala perbuatan merusak, merintangi, atau menggagalkan pada tahap penyelidikan.
“Dalam konteks hukum pidana, adanya prinsip lex scripta (hukum yang tertulis) dan lex certa (hukum yang jelas), ada juga prinsip lex praevia (undang-undang pidana tidak boleh berlaku surut atau retroaktif),” papar Hasto.
Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.








