AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

KEADILAN – Terdakwa anak AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terdahap David Ozora.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” ujar hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut.

“Meskipun berada dibawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), kami mengapresiasi dan menghargai putusan dari hakim tunggal ini,” kata Mellisa usai persidangan.

Ia berharap, putusan ini dapat dijadikan tolak ukut untuk memutuskan hukuman pelaku lainnya, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sedangkan Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan bahwa pihaknya masih memikirkan untuk mengajukan banding terkait putusan kliennya.

“Nanti kami akan berdiskusi dulu dengan keluarga, mengenai tindakan apa yang akan dilakukan,” ungkapnya.

Adapun proses sidang tersebut digelar secara terbuka, namun dibatasi. AG sendiri hadir di PN Jakarta Selatan, namun ia tidak duduk di kursi terdakwa, melainkan di ruang tunggu anak.

Sebelumnya diketahui, AG dituntut 4 tahun oleh JPU terkait perkara ini. Menurut JPU, AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung