Tiga Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Divonis Ringan
KEADILAN– Tiga terdakwa perkara korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihukum tiga hingga enam tahun penjara.
Mereka adalah Muhammad Feriandi Mirza selaku mantan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kominfo divonis 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Hakim juga menghukum Feriandi membayar uang pengganti Rp300 juta. Namun, uang yang telah disita dari Feriandi itu, telah digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian Elvanno Hatorangan selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo dihukum 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Elvanno juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan.
“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Feriandi Mirza dan terdakwa Elvano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
Hakim menyatakan, Feriandi dan Elvanno melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Sementara, Walbertus Natalius Wisang selaku mantan tenaga ahli di Kominfo, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berbeda dengan Feriandi dan Elvanno, hakim menyatakan Walbertus melanggar Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim.
Hal memberatkan vonis adalah perbuatan Walbertus tidak mendukung upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi. Sementara, hal meringankan vonis adalah Walbertus berterus terang mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Hakim menyatakan, ketiganya terbukti bersalah terlibat dalam perkara korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo. Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun dan memperkaya diri sendiri serta orang lain.
Walbertus menerima putusan tersebut. Sementara, terdakwa Feriandi Mirza dan Elvano masih pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung
Komentar Terbaru