Ade Kuswara Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Rp11,4 Miliar

KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara suap pengaturan paket pekerjaan.

Selain pidana penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan kurungan selama 100 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” kata hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (14/9/2026).

Tak hanya hukuman penjara dan denda, Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.

Majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima suap untuk pengaturan sejumlah paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Dalam perkara tersebut, Ade dinilai menerima uang dari pengusaha asal Bekasi, Sarjan. Hakim menyebut total uang yang diterima Ade dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, mencapai Rp12,4 miliar.

“Menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, uang tersebut mengalir melalui sejumlah perantara untuk memuluskan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ade disebut menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari Sarjan. Uang itu diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara.

Rinciannya, Rp1 miliar melalui HM Kunang alias Abah Kunang, Rp3,3 miliar melalui Sugiarto, Rp5,1 miliar melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rp2 miliar melalui Rahmat bin Sawin alias Acep.

Abah Kunang Divonis 4 Tahun

Dalam perkara yang sama, HM Kunang alias Abah Kunang juga dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Ayah Ade tersebut divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 100 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” kata hakim.

Selain itu, Abah Kunang secara terpisah disebut menerima uang Rp1 miliar dari pengusaha bernama Iin Farihin.

Majelis hakim memberikan ketentuan terkait pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Ade.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita harta benda terdakwa.

Harta tersebut kemudian dapat dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” kata hakim.

Hak Politik Dicabut 10 Tahun

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Ade Kuswara dan Abah Kunang.
Hak politik keduanya dicabut selama 10 tahun setelah masing-masing selesai menjalani pidana pokok.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga dinilai melanggar ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan terkait aliran uang dan pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan