KEADILAN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis bebas dari segala tuntutan hukum (onslagh) terhadap terdakwa Surya Dharma Yuni Harta dalam kasus penipuan, Selasa (22/04/2025).
Semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan tuntutan 3 tahun penjara.
Kuasa Hukum terdakwa dalam pledoinya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kliennya bukanlah suatu perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.
“Pasal penipuan yang dituntut oleh JPU kepada klien kami adalah pasal yang dipaksakan. Karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami merupakan perbuatan wanprestasi dimana kontrak kerjasama yang dilakukan oleh terdakwa dengan pelapor tidak terlaksana sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, ” kata Dian Putri Mandasari S.H., M.H. didampingi kuasa hukum lainnya yaitu Rambo Silalahi S.H., M.H., dan Muhammad Salim, S.H., M.H.
Menurut Dian Putri, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut memutus berdasarkan fakta persidangan dengan memeriksa para saksi dan alat bukti yang diajukan dipersidangan.
“Bahwa Majelis Hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah suatu perbuatan pidana dan Majelis Hakim sepakat dengan pledoi dari kami sehingga Majelis Hakim memutus perkara tersebut dengan putusan onslagh, meskipun satu hakim anggota dissenting opinion,” papar Dian Putri S.H., M.H.
Bahkan, lanjut Dian Putri S.H., M.H di dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Diana Gultom S.H meminta agar para penegak hukum mampu untuk memilah dan memilih antara tindak pidana atau perdata.
Oleh karena itu, tim Kuasa Hukum mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang mampu berlaku arif dan bijaksana dalam memeriksa, mencermati dan meneliti perkara yang dijalani oleh kliennya.
“Di tengah maraknya para aparat penegak hukum yang bersikap arogan karena memiliki kewenangan, ternyata masih ada hakim yang mampu memberikan putusan secara objektif dan benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku” tegas Dian Putri S.H. M.H.
“Besar harapan para pencari keadilan agar seluruh aparat penegak hukum mampu bekerja secara professional dan bertanggung jawab guna tercapainya keadilan ditengah-tengah masyarakat,” pungkas Dian Putri S.H. M.H.
Perlu diketahui, usai putusan ini tim Kuasa Hukum segera
membawa kliennya kembali ke keluarganya.