KEADILAN – Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman divonis empat tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia divonis terbukti melakukan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker RI tahun anggaran 2012.
“Mengadili, menyatakan kepada Terdakwa Reyna Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Teguh Santoso saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Selain pidana badan, Reyna Usman juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan Reyna sebagai aparatur negara bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Perbuatan Reyna telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,68 miliar.
Sedangkan hal meringankan yaitu Reyna belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan mempunyai tanggung jawab keluarga.
Pasal 3 dan 18 UU Tipikor
Majelis hakim mengatakan, perbuatan Reyna Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Selain Reyna Usman, majelis hakim juga memvonis Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta dengan hukuman pidana dua tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp8,449.290.910 subsider satu tahun enam bulan penjara.
BACA JUGA: Program Makan Gratis Rawan Dikorupsi, Ini Cara Mengatasinya








