KEADILAN – Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus bekerja keras menggali korupsi nikel. Tiga saksi dikorek keterangannya oleh jaksa di Gedung Bundar Jakarta untuk menuntaskan perkara korupsi tambang tersebut.
“Hari Rabu 16 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima keadilan.id, Kamis (17/09/2026).
Tiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangannya adalah AB selaku Staf pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). MTP selaku Dewan Komisaris MPI. Dan, AK selaku Competen Person PT CNI (Ceria Nugraha Indotama).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Sekedar diketahui Kejagung mengusut kasus korupsi tata kelola komoditas nikel yang dilakukan PT CNI. Pemilik perusahaan tambang nikel lokal yang beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara ini adalah dua bersaudara investor lokal, yaitu Derian Sakmiwata dan Cherisha Sakmiwata Sampetoding. Saham perusahaan ini sepenuhnya dimiliki pemegang saham dalam negeri.
Sebagai catatan, nama Derian Sakmiwata (DS) sempat diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi sekaligus mantan direksi dan pemegang saham perusahaan, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang sedang berjalan.
Modus korupsi yang dilakukan oleh PT Ceria Nugraha Indotama bersekongkol dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi data uji kadar nikel. Mereka mengatur agar hasil uji kadar nikel berada di bawah 1,7% agar dapat memenuhi syarat ekspor, padahal batas persyaratan yang sah saat itu seharusnya berada di atas 1,7%.
Selama periode 2017 hingga 2019, perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara ini diduga melakukan kegiatan ekspor meskipun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan, walau telah mengantongi rekomendasi ekspor.
PT CNI juga mengekspor ore nikel secara ilegal ke luar negeri menggunakan dokumen pengapalan atau ekspor yang manipulatif dan tidak sah.
Dalam pengembangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung, pihak perusahaan juga dibidik atas dugaan melakukan pelanggaran operasional berupa pembukaan lahan tambang baru di luar batas wilayah izin resmi yang telah ditentukan.
Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp401,6 miliar ini telah masuk ke tahap penyidikan umum. Pihak terkait juga telah menyerahkan uang titipan pemulihan kerugian negara dengan nilai yang sama ke rekening pemerintah.
BACA JUGA: Korupsi Tebu, Jaksa Cecar Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan Robert Kuok








