KPK Periksa 6 Saksi Kasus Gratifikasi Muhammad Haniv

KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Kali ini, lembaga antirasuah memanggil enam orang sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (09/09/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta hari ini.

Enam Saksi yang Diperiksa

Budi menjelaskan, enam saksi yang dipanggil berasal dari sejumlah perusahaan dan pihak swasta.

Mereka yakni VNR yang berprofesi sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT), ERL selaku Direktur Utama PT Zaman Bangun Perwita, serta GMD dari PT Pelangi Kasih Valasindo.

Selain itu, KPK memeriksa SGH selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia. Dua saksi lainnya adalah SC dan YT yang merupakan pihak swasta.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan KPK untuk mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Muhammad Haniv.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah saksi pada Senin (07/09/2026). Saat itu, lima orang dipanggil, yakni RTI selaku PPAT serta SS, AP, DJP, dan GA yang merupakan pihak swasta.

Sehari berikutnya, Selasa (8/9), KPK kembali memeriksa lima saksi. Mereka terdiri atas VIV selaku PPAT, ACH dan VER dari pihak swasta, RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH dari PT Chlara Alenxi Valasindo.

Diketahui, KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025.

Setelah proses penyidikan berjalan, KPK menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Dugaan penerimaan tersebut berasal dari beberapa sumber. Sekitar Rp700 juta diduga diterima dalam bentuk sponsor untuk acara peragaan busana anak Haniv.

Selain itu, Haniv diduga menerima sekitar Rp10 miliar dalam mata uang asing sepanjang 2013–2018.

Penerimaan lainnya mencapai sekitar Rp10 miliar dalam mata uang asing pada periode 2014–2022. Uang tersebut diduga diterima melalui perantara berinisial BSA.

KPK masih mendalami aliran penerimaan tersebut melalui pemeriksaan para saksi dan pihak terkait.