KEADILAN- Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan tetkait kasus red notice yang melibatkan Djoko Tjandra.
“Menyatakan terdakwa, Brigjen Prasetijo Utomo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan diancam sesuai dengan pasal tersebut,” ujar salah satu jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/2/2021).
Hal yang memberatkan, perbuatan Prasetijo tidak mendukung program pemerintah bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Prasetijo disebut merugikan institusi hukum.
“Sedangkan hal meringankannya terdakwa meminta maaf ke institusi Polri dan masyarakat, terdakwa sopan,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Prasetijo.
Dalam sidang ini, Prasetijo berperan sebagai seorang yang mengenalkan Tommy Sumardi rekan Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon Bonaparte. Jaksa menyebut, Tommy meminta tolong ke Napoleon agar red notice Djoko Tjandra terhapus.
Setelah urusan red notice selesai, Prasetijo disebut menerima uang dari Tommy Sumardi. Prasetijo diduga menerima uang USD150 ribu.
Dalam persidangan, Prasetijo juga mengaku menerima uang USD20 ribu dari Tommy Sumardi. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra.
Ia juga berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Atas perbuatanny Prasetijo dituntut Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
AINUL GHURRI













