KEADILAN– Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” ucap jaksa Meyer Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Selain pidana pokok, politisi NasDem itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
“Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” ucap Jaksa KPK.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia.
Sementara hal meringankan, SYL telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini.
Jaksa meyakini, SYL melakukan pemerasan senilai Rp44.546.079.044 dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Perbuatan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Untuk itu, jaksa KPK juga menuntut Kasdi dan M. Hatta dengan pidana penjara selama enam tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai, Hatta dan Kasdi telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementan. Namun, keduanya tidak dituntut untuk membayar uang pengganti.
Para terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut sejumlah saksi telah memberi perintah kepada mantan anak buahnya termasuk Hatta dan Kasdi untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga mengancam menonjobkan pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan iuran tersebut.
Keterangan saksi-saksi tersebut dibenarkan oleh Kasdi saat yang bersangkutan bertindak sebagai saksi mahkota dalam sidang tanggal 19 Juni 2024 lalu.
Selain itu, SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. SYL juga menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.
Namun, di beberapa kesempatan persidangan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu membantah keterangan saksi-saksi tersebut.
“Keterangan terdakwa bertentangan dengan keterangan alat bukti di persidangan yaitu Kasdi Subagyono, Momon Rusmono, Muhammad Hatta, Panji Haryanto dan Rini Octarini,” tuturnya.
“(Para saksi tersebut) pernah mendengar secara langsung bahwa terdakwa pernah memerintahkan dan meminta uang serta meminta dibayarkan keperluan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa termasuk untuk beberapa kegiatan Partai Nasdem,” pungkas Jaksa Meyer.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







