KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih gencar memburu rayap di Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dua pihak swasta diperiksa secara intensif oleh jaksa penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Jakarta.
“Hari Selasa 15 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima keadilan.id, Rabu (16/09/2026).
Dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah KNR selaku wiraswasta dan AS selaku Mitra SPPG Sukabumi/Yayasan AMP.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Sekedar diketahui, modus korupsi MBG yang diungkap oleh Kejaksaan Agung pada pertengahan 2026 melibatkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta beberapa pihak swasta. Kasus ini menyasar anggaran jumbo program MBG dengan dua modus operandi utama, yaitu tata kelola mitra dapur dan pengadaan barang non-pangan.
Diantara modus korupsi dalam program MBG adalah jual beli dan manipulasi mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bentuknya melalui penentuan titik dapur dan praktik jual beli izin atau slot titik dapur SPPG.
Modus lain adalah penunjukan mitra SPPG dilakukan secara tertutup dan diarahkan kepada yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka atau pejabat BGN. Calon mitra yang sebenarnya tak memenuhi syarat tetap diloloskan dengan cara mengutak-atik status pendaftaran dan mengondisikan sistem verifikasi digital pada portal mitra atas atensi pejabat BGN.
Modus berikutnya praktik mark-up atau pemotongan anggaran operasional hingga manipulasi insentif harian mencapai Rp6 juta per hari. Selain itu para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengubah Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar tak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan demi meloloskan vendor tertentu.
Beberapa barang non-pangan yang digelembungkan (mark-up) harganya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total proyek Rp1 triliun. Pengadaan televise 75 inci sebanyak 5.400 unit, pengadaan tablet digital sebanyak 31 ribu unit dan pengadaan sepatu sebanyak 32 ribu pasang.
Pakar hukum dan lembaga pengawas menilai korupsi ini terjadi akibat sistem tata kelola BGN yang masih prematur, pendekatan kelembagaan yang terlalu sentralistik, serta kuatnya konflik kepentingan yang memanfaatkan celah digital.







