KEADILAN– Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Novianto dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara.
Jaksa menyakini, Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.
“Menyatakan terdakwa Ardian telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi scara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ardian juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider pidana pengganti 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Ardian juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,976 miliar subsider dua tahun penjara.
“Dikurangi Rp100 juta sebagaimana barang bukti sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp2,876 miliar,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Sedangkan hal yang meringankan keluarga memiliki keluarga, berperilaku sopan dan menghargai persidangan.
Atas perbuatannya, Ardian diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat ke 1 KUHP.
Perlu diketahui, Ardian Noervianto juga pernah divonis bersalah menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman PEN Kolaka Timur (Koltim) 2021. Ardian divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







