Perkara Febrie Dilimpahkan dan Sangkaanya Pemerasan, Yang Mengaku Memberi Uang Tak Dipidana Karena Dianggap Korban

KEADILAN – Perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah dilimpahkan Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung atau Tim-9 sudah dilimpahkan ke penuntutan umum Jampidsus, Senin lalu (14/09/2026). Febrie dikenakan pasal pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan sangkaan pasal pemerasan ini berarti pihak yang mengaku memberikan uang kepada Febrie tidak dikenakan ancaman pidana karena pemberian itu bersifat paksaan.

Pengumuman itu disampaikan Ketua Tim-9 Rudi Margono sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), di Gedung Bundar Jakarta, Selasa (15/09/2026). Dalam konferensi pers Rudi Margono selain didampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna, juga didampingi Kepala Kortas Tipikor Mabes Polri, perwakilan KPk dan Komisi Kejaksaan RI.

Menurut Rudi Margono, perkara pemerasan dan pencucian uang tersebut sekarang menunggu pernyataan lengkap dari penuntut umum, dalam hal ini Direktur Penuntutan Jampidsus.

“Pemaparan perkara dilakukan di hadapan Kortas Tipikor Mabes Polri, KPK, Komisi Kejaksaan dan jajaran Jampidsus yang dihadiri langsung oleh Jampidsus ” ujar Rudi Margono.

Saat ditanya wartawan soal bagaimana Febrie melakukan pemerasan, baik Rudi Margono maupun Anang Supriatna mengatakan itu nanti disampaikan di persidangan.

Sekedar diketahui Febrie jatuh sebagai Jampidsus setelah Kortas Tipikor melakukan penggeledahan di Cipete Jakarta Selatan dan Sentul Bogor Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, Mabes Polri menemukan emas dan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan nilai total sekitar Rp800 miliar.

Febrie sebelum jatuh sempat melakukan perlawanan dengan menggelar konfrensi pers 10 Juli 2026. Saat itu ia mengatakan bahwa uang di Cipete bukan miliknya. Sedangkan uang di Sentul menurutnya juga ada yang punya.

Saat itu ia sempat mengatakan masih berkonsentrasi mengusut kasus korupsi tambang dan makanan bergizi gratis (MBG). “Dari pengakuan Pak Sonny (Irjen Pol Purnawirawan Sonny Sonjaya-red) tersangka perkara korupsi MBG) yang tadinya 42 nama, kita kembangkan ternyata ada 47 nama,” katanya saat itu.

Namun perlawanan Febrie berakhir dalam beberapa jam. Jumat tengah malamnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Febrie mundur sebagai Jampidsus. Esok paginya ia dinayatakan tersangka oleh Polri dan perkaranya langsung diserahkan ke Kejagung.

Kejagung Sabtu pagi langsung membentuk Tim-9 yang dipimpin Rudi Margono. Febrie kemudian disidik ulang melalui surat perintah penyidikan baru. Dan setelah kurang lebih 50 hari bekerja, Tim-9 hari Senin lalu melimpahkan perkaranya ke penuntutan dengan sangkaan pemerasan dan TPPU.

Sangkaan pemerasan inibdiduga langkah cerdik Tim-9 agar pihak yang mengaku menyerahkan uang kepada Febrie tidak menarik pengakuan. Pasalnya sangkaan pemerasan, pemberi uang dianggap korban dan bukan pelaku tindak pidana bila perkaranya dinyatakan penyuapan.

From Hero to Zero

Perjalanan karir Febrie memang tragis. Trengginas menjalankan tugas memberantas korupsi, ia tumbang oleh tuduhan melakukan korupsi. Semua jasa dan kerja kerasnya seperti lenyap tanpa bekas. Opini negatif dalam semalam tanpa ampun menghancurkan karakter baik yang susah payah ia bangun dengan kerja keras dan resiko yang tentu tak sedikit.

Banyak perkara korupsi kakap yang sebelumnya seperti tak bisa disentuh penegak hukum justru sukses diusutnya. Mulai mafia impor sampai mafia pertambangan yang merugikan negara diperkirakan seribu triliun rupiah. Sebut saja misalnya impor baja, impor garam, korupsu timah, korupsi tanah jarang dan korupsi batu bara.

Pengusaha kakap yang dikejarnya tak tanggung-tanggung. Mulai Riza Chlaid yang dikenal raja minyak sampai Samin Tan, oramg terkaya nomor 27 Indonesia. Kini Febrie yang sempat dijuluki ‘Sang Panglima’ itu kini telah tunbang. Sangkaan kepadanya adalah pemerasan.

Muncul pertanyaan, apakah ia gugur karena kriminalisasi akibat serangan balik koruptor seperti sering dikatakannya beberapa kali sebelumnya bahwa setiap mengungkap kasus kakap ia selalu diserang. Atau ia mrmang tewas karena terpeleset dalam bekerja.

Waktu nanti akan menjawabnya setelah semua kebenaran terungkap.

BACA JUGA: Isu Suap Tan Kian kepada Empat Pejabat Kejagung, Kapuspenkum: Itu Asumsi dan Tunggu Persidangan