Hattrick, KPK Ancam Hukuman Lebih Berat untuk Fahd El Fouz

KEADILAN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai residivis dapat menjadi dasar pemberatan hukuman dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Fahd yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, kini kembali berhadapan dengan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, secara konsep hukum pidana, Fahd dapat dikategorikan sebagai residivis karena sebelumnya telah dua kali terseret perkara korupsi.

“Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.

Dalam hukum pidana, status residivis dapat menjadi salah satu dasar pemberatan pidana. Dalam kondisi tertentu, hukuman terhadap pelaku pengulangan tindak pidana dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman pidana maksimal.

Namun, Taufik menegaskan proses penuntutan terhadap Fahd masih akan mempertimbangkan peran dan keterlibatannya dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

“Nah, nanti untuk pemidanaan tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi, secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana,” ujar Taufik.

Kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor menjadi perkara korupsi ketiga yang menjerat Fahd.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, hingga 4 Oktober 2026.

Dari delapan tersangka, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara itu, Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Tiga Kali Terjerat Kasus Korupsi

Sebelum kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Fahd telah dua kali menjalani proses hukum dalam perkara korupsi.

Perkara pertama berkaitan dengan kasus suap pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2012 menyatakan Fahd bersalah dalam perkara tersebut. Ia kemudian dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam perkara itu, Fahd terbukti menyerahkan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati.

Pemberian tersebut berkaitan dengan upaya mendapatkan alokasi DPID 2011 untuk tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Lima tahun berselang, KPK kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka. Kali ini, ia terjerat perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Fahd dalam perkara tersebut.
Fahd didakwa menerima uang terkait proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Ia disebut menerima uang dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Al-Qur’an.

Uang yang disebut diterima Fahd masing-masing sebesar Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, dan Rp14,39 miliar. Sebagian uang tersebut kemudian dibagikan kepada anggota DPR lainnya.

Untuk proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 senilai Rp31,2 miliar, Fahd juga disebut membagikan fee kepada enam orang.

Setelah menjalani hukuman, Fahd kembali aktif di organisasi dan politik. Ia kemudian masuk dalam jajaran kepengurusan DPP Partai Golkar.

Kini, Fahd kembali berstatus tersangka KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Status residivis yang melekat padanya menjadi salah satu aspek yang akan diperhatikan dalam proses penuntutan perkara tersebut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan