Tujuh PPLN Kuala Lumpur Didakwa Pemalsuan DPT

KEADILAN– Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) didakwa melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketujuh terdakwa tersebut, yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk bersama 6 anggotanya masing-masing Tita Octavia, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A. Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad. Dalam kasus itu, mereka juga diduga sengaja melakukan penambahan data DPT.

“Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” ujar jaksa saat pembacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), jaksa menerangkan bahwa data yang berhasil dilakukan coklit hanya sebanyak 64.148 pemilih.

Namun, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur yakni sejumlah 447.258 pemilih. Penetapan DPT tersebut juga dilaporkan ke KPU RI dan diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Bahwa para terdakwa telah mengetahui daftar pemilih yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS,” ujarnya.

“Bahwa para terdakwa tetap melakukan pengurangan dan penambahan dalam DPT-LN, walaupun para terdakwa mengetahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan,” sambung Jaksa.

Atas perbuatannya, tujuh terdakwa dalam kasus ini telah melanggar Pasal 544 atau 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Salah satu mantan Anggota PPLN Masduki Khamdan Muchamad yang sempat buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), mendadak hadir di sidang dakwaan tersebut.

Masduki yang juga berprofesi sebagai dosen itu menghadiri sidang setelah menyerahkan diri ke Bareskrim Polri, Rabu pagi (13/3/2024).

Tersangka atas nama Masduki tersebut tiba di ruang sidang pada pukul 11.22 WIB. Ia datang ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya saat persidangan telah berlangsung, kemudian dia dipersilakan duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis hakim.

“Izin Yang Mulia, kami laporkan terdakwa tujuh kemarin DPO (daftar pencarian orang), tapi informasi tadi pagi yang bersangkutan telah menyerahkan diri dan saat ini perjalanan menuju pengadilan negeri,” ucap jaksa.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung