KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah kesaksian staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ishfah sebelumnya mengungkap sejumlah dugaan permintaan uang dan fasilitas yang melibatkan anggota DPR dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh keterangan yang muncul selama persidangan akan menjadi bahan analisis jaksa penuntut umum (JPU).
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Menurut Budi, kesaksian Ishfah maupun saksi lainnya memiliki peran penting dalam proses pembuktian perkara.
Keterangan para saksi, kata dia, akan membantu penyidik dan JPU melihat konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk mengurai peran masing-masing terdakwa.
KPK juga akan mencermati kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para Terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya,” kata Budi.
Ia menegaskan, keterangan yang disampaikan dalam persidangan tidak akan diabaikan oleh tim penuntut umum.
“Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh Tim JPU KPK,” ucap Budi.
Ishfah Ungkap Permintaan Uang dan Fasilitas
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ishfah mengungkap sejumlah fakta mengenai dugaan permintaan uang dan fasilitas dalam penyelenggaraan haji.
Ishfah menyebut ada tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI yang meminta dirinya memungut kembali uang dari penyedia katering.
Ia juga mengungkap adanya permintaan fasilitas Maktab 111 dari 70 anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR.
Maktab 111 merupakan area pelayanan khusus kategori VIP di Mina yang diperuntukkan bagi jemaah haji tertentu, termasuk jemaah haji khusus atau furoda.
Selain fasilitas, Ishfah menyebut 24 anggota Panja Komisi VIII DPR meminta uang sebesar 3.000 Riyal untuk setiap orang.
Namun, Ishfah mengaku hanya menyanggupi pemberian sebesar 1.500 Riyal per orang. Menurut dia, uang tersebut disebut untuk keperluan oleh-oleh.
Dalam persidangan sebelumnya, Ishfah juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada Pansus Haji DPR tahun 2024.
Empat Terdakwa
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, KPK memproses empat orang sebagai terdakwa.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji periode 2023-2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
KPK juga menduga terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perkara tersebut, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kini, keterangan yang muncul dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan tim JPU KPK.








