KEADILAN– Sidang pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia digelar secara marathon di Pengadilan Neger Jakaraa Pusat.
Dalam persidangan, Ketua nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk mengakui sekitar 81 ribu surat suara dari total 156.367 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pos tidak terkirim akibat tidak jelasnya alamat pemilih.
“Setahu saudara yang dikirim metode Pos kan 150 ribu sekian, apakah ada surat suara yang dikirim kembali sama Pos ke PPLN karena alamat tersebut tidak ada, tidak bisa ditemukan alamatnya?” tanya jaksa dalam siding pemeriksaan terdakwa, Selasa (19/03/2024).
Umar pun mengakuinya. Menurut dia, jumlah surat suara yang tidak terkirim itu bisa juga disebabkan karena pemilih yang bersangkutan tidak ada. “Bisa jadi tidak jelas alamatnya, bisa jadi orangnya yang bersangkutan tidak ada,” katanya.
Lebih lanjut Jaksa mengatakan, surat suara yang tidak terkirim itu merupakan akibat dari DPT yang tidak disusun berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian data (coklit).
“Itulah hasil coklitnya teman-teman PPLN seperti itu, ya, akhirnya return to sender (dikembalikan ke pengirim) 80 ribu, sekitar 81 ribu, ya?” imbuh jaksa.
“Iya,” jawab Umar.
Jaksa juga menanyakan jumlah partisipasi Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Umar mengatakan jumlah pemilih yang menyalurkan suaranya pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 adalah sekitar 78 ribu, padahal total DPT yang ditetapkan adalah 447.258 pemilih.
“Diambil dari hasil rekap, TPS sekitar 24 ribuan, kemudian Pos yang return yang kembali yang hasil coblos sekitar 23.600 sekian, kemudian yang KSK (Kotak Suara Keliling) 30 ribuan,” jelas Umar.
Selain Umar, terdakwa perkara ini adalah Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.
Berikutnya, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.
Jaksa mengatakan para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil coklit ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan kemudian ditetapkan menjadi DPT.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Darman Tanjung







