KEADILAN– Terdakwa perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan dirinya dari tahanan.
“Kami memohon ke hadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir, memerintahkan terdakwa Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak cermat, jelas, lengkap, dan kabur. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Djamaludin keberatan dengan cara jaksa KPK yang menerapkan dakwaan alternatif terhadap kliennya, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, ia menilai seharusnya tindak pidana yang didakwakan adalah tindak pidana khusus sehingga harus berbentuk dakwaan tunggal. Hal itu mengingat perbuatan materiel di antara ketiga dakwaan adalah satu secara substansial.
“Bentuk surat dakwaan yang berbentuk alternatif ini menunjukkan bahwa penuntut umum sendiri ragu terhadap nilai pembuktian yang dimiliki oleh masing-masing tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Ia menganggap, tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagai bestandel delichten (delik pokok/delik inti) dalam uraian dakwaan primer jaksa, secara cermat dan rinci yang menggambarkan perbuatan kliennya sebagai syarat mutlak sempurnanya dakwaan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Terlebih, tuduhan terhadap kliennya tidak berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, baik itu yang bersumber dari proyek APBN maupun penyalahgunaan kewenangan lain.
Ia pun menyoroti tuduhan jaksa yang menyebut kliennya menggunakan uang hasil korupsi untuk charter pesawat dan hal lainnya pada masa pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan, hal tersebut dalam rangka melaksanakan tugas negara dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Semua itu sudah ada dalam anggaran dan pengelolaan, serta penggunaannya selalu bersandar pada SOP yang telah ditetapkan. Dengan demikian, maka pengelolaan dan penanggung jawab anggarannya adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari masing-masing Direktur Jenderal atau bagian Kesekjenan yang semestinya bertanggung jawab terhadap tuduhan dimaksud,” ucap Djamaludin.
Usai persidangan, SYL berharap majelis hakim mengabulkan eksepsinya. Dia kemudian mengaku mengawali karir politiknya untuk menjadi pahlawan bangsa dan negara.
“Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Saya ini mengawali karir saya dari bawah untuk menjadi pahlawan, untuk menjadi pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat,” tuturnya.
Selain itu, SYL juga menyinggung kontribusinya selama bekerja di pemerintahan. Dia mengatakan, ia turut mengatur mengendalikan pangan rakyat selama COVID-19.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







