Anwar Usman Digugat PMH, Penggugat: Putusan MK No. 90 Non Exekutable

KEADILAN– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman digugat perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anwar digugat oleh Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN).

Gugatan ini dilakukan setelah MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa  Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta.

“Jadi gugatan kami adalah menyatakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dilaksanakan atau non executable. Jadi yang kami gugat adalah proses lahirnya putusan MK karena ada konflik kepentingan,” kata Ketua Umum Perkomhan Priyanto usai persidangan, Rabu (1/11/2023).

Priyanto menerangkan, terdapat PMH yang dilakukan Anwar Usman. Pertama, yakni adanya konflik kepentingan dalam memutus perkara, sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 17 Ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Maka putusan (MK) itu cacat hukum. Jadi yang berlaku ketetapan yang lama,” tegas Priyanto.

Kedua, dalam mengambil putusan Anwar Usman dinilai mengabaikan pendapat hukum concurring opinion dan dissenting opinion yang lebih banyak menolak permohonan pemohon perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Padahal, kata Priyanto, alam mengambil putusan jika dalam musyawarah terjadi perbedaan pendapat harus dilakukan voting.

“Ketiga, norma yang mengatur hakim tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban jika melakukan kesalahan sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan. Hal ini Tidak sesuai dengan asas equality before the law,” terangnya.

Ia menilai, jika Anwar Usman sebagai Ketua MK tidak menghadiri sidang putusan MK tersebut, dipastikan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu tidak dikabulkan. “Saya yakin jika tidak ada Anwar Usman gugatan itu tidak akan dikabulkan,” ujarnya

Dalam sidang perdana ini, pembacaan isi gugatan penggugat. Namun sejumlah pihak tidak hadir, hanya pihak turut tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dari delapan orang pihak tergugat, yang hadir hanya pihak KPU,” tuturnya.

Sidang ini dilanjutkan pada Rabu pekan depan pada 22 November 2023 mendatang. Para pihak diminta hadir untuk menghadiri sidang gugatan tersebut.

“Beliau diminta hadir untuk (persidangan) minggu depan, dan tadi termasuk hakim MK Wahiduddin Adams dipanggil,” ujarnya.

Sekedar informasi, KPU telah melaksanakan penetapan nomor urut pasangan capres cawapres pada Selasa malam (14/11).

Priyanto berpandangan, mestinya dengan adanya persidangan ini proses pencalonan capres cawapres harus dihentikan terlebih dahulu lantaran adanya proses PMH di pengadilan.

Menurutnya, jika Prabowo-Gibran terpilih, maka akan ada konflik berkepanjangan dan akan membuat gaduh terus.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung