KEADILAN – Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadap Presiden Prabowo di Hambalang Bogor Jawa Barat, Jumat 4 September 2026. Jaksa Agung melaporkan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Jaksa Agung disebutkan membawa Tim Satgas PKH untuk menyampaikan kepada Presiden secara lengkap hasil pemulihan kerugian negara yang dilakukan tim bentukan Presiden Prabowo tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” demikian keterangan unggahan Instagram @sekretariat.kabinet.
“Satgas PKH juga melaporkan perkembangan hasil penertiban serta denda administratif yang akan diumumkan pada minggu kedua September mendatang,” lanjut instagram tersebut.
Diantara laporan itu adalah pengambilalihan kawasan hutan konservasi seluas 105,37 hektar di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang digunakan untuk tambang batubara ilegal oleh PT Singlurus Pratama.
Atas laporan itu, Prabowo meminta agar proses penegakan hukum berjalan secara tegas dan profesional.
“Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Sekedar diketahui, Satgas PKH dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 dengan tujuan utama mengembalikan penguasaan aset negara atas kawasan hutan yang dikelola atau dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Satgas ini dipimpin secara operasional oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan bekerja lintas sektoral melibatkan 12 kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI (seperti BAIS dan Dittopad), serta Kementerian Kehutanan.
Fokus dan Tugas UtamaPenertiban Aktivitas Ilegal: Menyisir, menindak, dan mengambil alih lahan hutan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan (terutama sawit) dan pertambangan tanpa izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Untuk menyelamatkan keuangan negara, Satgas PKH bisa menjatuhkan denda administratif serta menyita aset dari perusahaan yang melanggar ketentuan hukum. Satgas juga bisa mengembalikan lahan konservasi kepada negara untuk pemulihan lingkungan, seperti reforestasi dan reklamasi lubang tambang.
Struktur OperasionalOperasi penegakan hukum di lapangan dibagi ke dalam dua lini utama. Satgas PKH Garuda tugasnya fokus pada penertiban pelanggaran di sektor perkebunan kelapa sawit. Satgas PKH Halilintar tugasnya fokus pada penertiban pelanggaran di sektor pertambangan ilegal.
BACA JUGA: Kejagung Sita Uang dan Barang Mewah 3 Tersangka Korupsi MBG








