KEADILAN– Tim Hukum Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) mengaku ingin mengusulkan agar Presiden Joko Widodo dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Usulan itu dilontarkan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, dalam rangka merespons soal usulan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir ke dalam sidang Pilpres 2024 terkait pengerahan sumber daya negara oleh Istana untuk mendongkrak suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
“Kami sebenarnya ingin mengusulkan juga Pak Jokowi diundang, dipanggil, karena kan penting sekali. Kalau kami memungkinkan untuk meminta kepada MK untuk manggil,” ucap Bambang Widjojanto sembari tertawa kecil di MK, Senin (1/4/2024).
Bambang mengatakan, pihaknya menyerahkan semua keputusan tersebut kepada MK, namun ia berharap MK dapat menghadirkan Presiden Jokowi. “Kalau kami memungkinkan untuk meminta kepada MK untuk manggil,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Amin juga meminta MK untuk menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koordinator Perekonomian dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Menurut Bambang, para menteri yang dianggap terlibat itu bukan hanya bisa memberikan kesaksian de audito (hasil mendengar), melainkan juga secara faktual melakukan hal-hal yang dianggap sebagai bagian dari upaya negara membantu pemenangan Prabowo-Gibran.
“Kalau dia (Prabowo-Gibran) tidak mendukung (menteri dihadirkan), kesalahan fatal di dia. Maka dia perlu membela dirinya itu di sini. Kalau dia tidak hadir dia rugi besar, makanya kemudian (harus) hadir,” ujar dia.
Diketahui, majelis hakim konstitusi membuka kans menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana permintaan pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor Darman Tanjung