Maqdir Ucapkan “Selamat” Buat KPK

KEADILAN– Tm kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan selamat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena  niat mereka telah dikabulkan oleh  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi, sekali lagi saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan itikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/03/3025).

Dengan demikian, tim kuasa hukum Hasto meyakini sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) juga akan digugurkan hakim pada persidangan  berikutnya Jumat, 14 Maret lusa.

“Saya kira kalau melihat ini tadi, tak ada gunanya lagi persidangan itu. Saya yakin betul bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengambil sikap bahwa itu pun akan digugurkan,” tegas Maqdir.

Maqdir menilai sudah tidak penting lagi sidang gugatan praperadilan tersebut.

Saat ini tim hukum fokus pada pembelaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.  “Jadi, kami sudah siap, kami sudah menerima berkas perkara pada Jumat kemarin dan kami juga sudah mulai membaca, mempelajari berkas perkara,” ucapnya.

Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

Selanjutnya, sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024 pada Jumat, 14 Maret 2025.