KEADILAN – Dugaan adanya suap dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie aadriansyah saat menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terancam gugur. Pasalnya pengakuan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho tidak berkesesuaian dengan kesaksian pegawai money changer.
Kenungkinan gugurnya dugaan suap dari Tan Kian ini setelah munculnya keterangan pengacara Don Rito, Handika Honggowoso, usai mendamoingi pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung.
Dalam rekaman audio visual keterangan Handika yang diterima keadilan.id, Senin pagi (27/07/3036) tersebut, Handika saat menjawab pertanyaan wartawan terkait peran Ferry Boboho dengan dugaan suap yang diterima Febrie menyebut justru kekisruhan ini dimulai Ferry Boboho.
Menurut Handika, konstruksi dugaan suap ke Februe dibangun dari pengakuan Ferry Boboho bahwa ia menerima uang lima juta dolar AS atau setara Rp50 miliar lebih dari Tan Kian. Uang itu kemudian diserahkan ke Money Changer CMC yang digeledah polisi beberapa waktu lalu. Baru kemudian uang itu diserahkan kepada pihak yang mewakilinya.
Namun pengakuan Ferry Boboho tersebut ternyata samoai kini tak bersesuaian dengan pengakuan staf CMC dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi. Pasalnya saksi dari CMC sebagaimana isi BAP mengaku tak pernah menerima uang lima juta dolar dari Ferry Boboho.
“Ferry Boboho ini biang kerok kekisruhan kasus ini,” ujar Handika kepada wartawan seraya menambahkan posisi Ferry Boboho pun sampai kini belum diketahui keberadaanya.
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah Jumat pekan lalu (24/07/2026) ditahan Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana pencucian uang paska penemuan uang tunai dan 74 kg emas yang totalnya bernilai sekitar Rp500 miluar di sejumlah titik tang digeledah Polri. Perkara yang awalnya disidik Polri dengan tuduhan pencucian uang dalam perkara Jiwasraya, Asabri, batu bara dan krakatau steel.
BACA JUGA: From Hero to Zero, Ditahan, Febrie: Saya Dikriminalisasi
Dugaan suap Rp50 miliar dari Tan Kian kepada Febrie diduga terkait penyidikan perkara Asabri dan Jiwasraya. Asumsinya, Tan Kian disebut sebagai salah satu penerima dana Asabri tapi tak jadikan tersangka oleh Kejagung karena ia menyuap Febrie Rp50 miliar melalui Febrie Boboho.







