KEADILAN – Setelah lama diam, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait tudingan suap dan gratifikasi yang dialamatkan Polri kepada dirinya melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Hotman menuding aparat penegak hukum telah melakukan pelanggaran atas KUHAP. Targetnya diduga hanya agar Febrie Adriansyah dicopot.
“Pelanggaran atas KUHAP sudah dilakukan sejak disidik sejak awal oleh Kortas Tipikor Polri,” kata Hotman pada Jumat malam (17/07/2026).
Hotman menyoroti urgensi dan prosedur administratif yang dilakukan Polri. Ia mempertanyakan apakah tindakan penggeledahan itu telah melalui mekanisme kordinasi atau sudah mendapat izin Presiden mengingat posisi Febrie merupakan pejabat tinggi di bidang penegakkan hukum.
Ia juga menyoroti penyerahan perkara ke kejaksaan oleh Polri. Pelimpahan model ini tidak dikenal dalam KUHAP. Pelimpahan berkas perkara dilakukan usai perkara dinyatakan lengkap (P 21) dan atau penyidik tidak melengkapi petunjuk jaksa (P 19) lalu diambil alih tim jaksa penuntut umum.
Dia lalu menunjuk sangkaan suap kepada Febrie harusnya penyuap juga ditetapkan status tersangka, tapi hal itu tidak dilakukan. “Padahal sesuai ketentuan perundangan, selain penerima siapa, pemberi suap juga harus dijadikan tersangka,” ujarnya.
Hotman kemudian menjelaskan mengenai nama Tan Kian yang diduga menjadi pemberi suap kepada Febrie Adriansyah.
Pengusaha properti tingkat atas sempat ditetapkan tersangka perkara Asabri Jilid I yang merugikan negara Rp 410 miliar, namun kemudian dihentikan penyidikannya karena telah mengembalikan kerugian negara. pada era Jampidsus Almarhum Marwan Effendy.
Melalui Hotman, Febrie juga membantah terkait Asabri Jilid II yang merugikan negara Rp22 triliun lebih. Saat itu, yang menjadi Jampidsus adalah Ali Mukartono dan Direktur Penyidikan Supardi.
Belakangan, ketika dipercaya sebagai Jampidsus pada 10 Januari 2022, Febri tuntut Benny bersama terdakwa lain Heru Hidayat hukuman mati.
“Darimana akal sehatnya, saya tidak tangani perkara tersebut. Selain itu, saya tidak pernah terima uang tersebut. Justru, mereka saya tuntut mati,” ucap Hotman menirukan Febrie.
“Lalu dari mana nalarnya mengkaitkan dengan Febrie,” tegasnya dengan emosi.
Hotman kemudian menuding sepertinya ada skenario agar Febrie dicopot dari jabatan Jampidsus terkait sikap tegasnya bongkar Mega Skandal Korupsi.
“Terserah Anda mengartikan. Silahkan Anda artikan sendiri,” tudingnya.
Sebelum ini sempat berkembang di ruang Publik, Febrie memang ada dugaan ditarget oleh Oligarki yang selama 10 tahun terakhir tidak terusik lantaran dibekingi sejumlah oknum Jenderal dan oknum penguasa.
Dugaan ini makin menguat ketika Hotman melanjutkan penanganan Febrie tanpa izin Presiden.
“Layaknya sesama penegak hukum ada adab dan etikanya. Febrie itu termasuk pejabat tinggi (eselon satu) tentunya, Polri meminta izin kepada Presiden. Ini kan tidak,” tudingnya kembali.
Operasi pelengseran Febrie ini sendiri makin menguat ketika berkembang. Dari informasi bahwa Febrie tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari kursi Jampidsus.
“Pengunduran diri itu tidak pernah dilakukan oleh Febrie sendiri,” ucap sebuah sumber,
Ketika dicecar, soal surat pengunduran diri, dia mengelak menjawab. “Saya tidak tahu. Saya hanya tahu soal Pak Febrie tidak pernah mengajukan pengunduran diri, ” akhirinya sembari berlalu.
Padahal diketahui, Febrie Adriansyah dalam pernyataannya menyebut bahwa dirinya masih ditugaskan Jaksa Agung untuk menuntaskan perkara korupsi MBG saat didesak terkait wacana dirinya untuk mengundurkan diri.
Namun, kemudian pada dini hari Kapuspenkum Anang Supriatna malah mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah malah mengundurkan diri secara mendadak.
Atas pengunduran diri itu, kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan nama pengganti Jampidsus Kuntadi yang diajukan kepada Presiden.
BACA JUGA: Bukan Sembarang Maling, Kejagung Umumkan Perkara Korupsi Samin Tan Rugikan Negara Rp17,7 Triliun






