Praperadilan Kedua Hasto, Tim Hukum Siapkan Tiga Ahli Pidana dan Tata Negara

KEADILAN– Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan akan menghadirkan ahli hukum pidana dan tata negara sebagai saksi dalam sidang praperadilan kedua kliennya.

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa ketiga orang ahli tersebut terdiri dari dua ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara dari sejumlah universitas. Adapun surat permohonan menghadirkan ahli meringankan telah disampaikan ke KPK siang ini.

Dia menjelaskan pengajuan pemeriksaan ahli yang meringankan dalam tahap penyidikan ini adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 65 KUHAP yang berbunyi, “Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.

“Ya, jadi setelah kami membahas di tim penasihat hukum dan sejalan dengan apa yang disampaikan mas Hasto, maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut, kami gunakan,” kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Ronny juga mengingatkan KPK agar patuh pada KUHAP dan menghormati hak-hak tersangka yang sudah ditegaskan di undang-undang tersebut.

Ia juga mengkhawatirkan adanya informasi perkara ini akan dikebut.”Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku dan menangani perkara ini secara tergesa-gesa,” tegasnya.

Apabila hal tersebut benar, kata dia, KPK semakin menegaskan ada kepentingan politik atau ambisi pribadi dibalik proses hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan ahli hukum yang diajukan tersebut akan menjelaskan ke penyidik KPK hasil eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada tanggal 3-4 Februari 2025 sesuai keahlian mereka.

Sedangkan ahli pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada putusan tersebut tidak ditemukan keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku.

Sementara ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan putusan MA dan fatwa MA.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.pada persidangan, Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim mengabulkan eksepsi dari KPK, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Lalu, Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua yang mulai digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (03/02/2025). Namun hakim tunggal PN Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu memutuskan untuk menunda sidang hingga Jumat, 14 Maret 2025.

Gugatan praperadilan kedua ini tercatat dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar,” ungkap Hakim Rio dalam persidangan.

Terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Hasto. Pertama, tentang suap sebagaimana disangkakan pada Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Kedua, tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana disangkakan pada Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
.