KEADILAN-Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto protes ketika tim biro hukum KPK mengajukan bukti tambahan saat lanjutan sidang praperadilan baru dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/02/2024). Pasalnya kubu KPK mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Hakim tunggal praperadilan Djuyamto sempat menegur kedua kubu yang terlibat perdebatan terkait bukti tambahan yang diajukan KPk.
“Sebentar, Pak. Tolong ya, perdebatannya dengan, pelan-pelan Pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, enggak usah pakai teriak-teriak. Ini live” ucap Djuyamto.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku keberatan karena KPK mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan. Hakim mencatat keberatan tersebut.
“Kami keberatan, Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat,” ujar Ronny.
“Kami tadi sudah mengingatkan. Kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau sekarang soal diperlihatkan, ya silakan saja. Justru dari pihak kuasa pemohon kan bisa melihat juga,” timpal Djuyamto.
Ronny dengan tegas pihaknya menolak perbaikan daftar barang bukti yang disampaikan pihak KPK. Hakim mengatakan bukti yang dipakai adalah daftar bukti yang disampaikan KPK dalam sidang sebelumnya.
“Yang Mulia, mohon izin, sedikit saja. Bahwa kemarin agenda kami mengetahui bahwa ini adalah bukti tambahan bukan perbaikan atas bukti yang sudah diajukan kemarin,” kata Ronny.
Setelah kedua belah pihak dipersilahkan untuk menemapati kursi masing-masing, kuasa hukum Hasto lainnya, Patra M Zen meminata hakim Djuyamto untuk mengabaikan seluruh barang bukti yang diajukan pihak KPK dalam sidang praperadilan ini.
“Kami mohon majelis mengenyampingkan semua barang bukti yang diajukan KPK, karena majelis hakim tidak memiliki salinan daftar barang buktinya” pinta Patra.
Hakim Djuyamto pun meminta tim hukum Hasto menyampaikan keberatannya dalam kesimpulan persidangan yang diagendaka besok, Rabu (12/02/2025).
Agenda persidangan hari ini dilanjutkan dengan mendengarkan keteraangan empat ahli dari KPK yakni ahli hukum pidana Universitas Riau Erdianto Effendi dan ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Priya Jatmika. Serta dua ahli lainnya yang belum diketahui.
Diketahui, praperadilan ini diajukan oleh Hasto atas penetan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku.