Tim 9 Kejagung Dinilai Sembrono dan Prematur Kaitkan Uang dan Emas Sitaan Polri dengan Febrie Adriansyah

JAKARTA – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung terlalu dini mengambil kesimpulan dengan mengaitkan uang dan emas yang disita Polri di sejumlah lokasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Demikian rilis disampaikannya kepada keadilan.id, Sabtu (25/07/2026).

Menurut Handika, keputusan tersebut diambil ditengah tekanan besar yang dihadapi Tim 9. Ia menduga terdapat kepentingan untuk menjaga integritas institusi Kejaksaan Agung dari berbagai narasi yang berkembang terkait mantan Jampidsus tersebut.

“Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa, Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung utama mulai jam 8 pagi sampai iam 9 malam mendampingi pemeriksaa Don Rito yang bersebelahan dengan ruang kerja tim 9, bisa di pastikan keputusan tim 9 yg mentersangkakan Pak febry itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus,” kata Handika.

Handika menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, uang dan emas yang ditemukan di Restoran De Clan, money changer, serta kawasan Sentul tidak memiliki hubungan dengan Febrie Adriansyah.

Ia menyebut kliennya telah memberikan penjelasan secara rinci mengenai asal-usul uang dan emas tersebut beserta tujuan penggunaannya. Karena itu, menurutnya, Tim 9 seharusnya menguji terlebih dahulu keterkaitan barang bukti tersebut secara formal maupun materiil sebelum menarik kesimpulan.

“Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur , sembrono dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie,” ujarnya.

Lebih lanjut, Handika mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, maupun emas yang disita, tengah menyiapkan langkah hukum.

Menurutnya, para pemilik aset tersebut berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat sebagai bentuk keberatan atas penyitaan yang dilakukan.

“Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” tutup Handika.honggowongso.

BACA JUGA: From Hero to Zero, Ditahan, Febrie: Saya Dikriminalisasi