Tim Hukum Hasto Sebut Ini Putusan Peradilan Sesat

KEADILAN– Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kecewa dengan vonis praperadilan yang ditolak oleh hakim tungggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Todung Mulya Lubis menyebut putusan praperadilan Hasto Kristiyanto adalah peradilan yang sesat.

“Kami harus mengatakan kami kecewa dengan putusan yang dibacakan,” tegas Todung usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/02/2025).

Menurut Todung, pihaknya tidak menemukan penalaran hukum kenapa hakim menolak praperadilan Hasto Kristiyanto.

“Kami tidak menemukan legal reasoning kenapa praperadilan itu ditolak, buat saya ini disebut peradilan sesat,” kata Todung.

Todung memaparkan, pihaknya sudah membuktikan bagaimana abuse of power terjadi dalam kasus hukum yang menyeret pejabat PDIP tersebut.

“Kita datang ke PN Jaksel untuk menguji abuse of power yang dilakukan KPK karena sangat telanjang di mata kita, tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto melakukan restorative of justice itu tuduhan hampa karena Hasto sangat kooperatif,” bebernya.

Todung menambahkan, dengan ditolaknya praperadilan ini bukanlah akhir. Dia akan menyampaikan ke publik terkait upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

“Jadi buat saya ini satu setback, kemunduran. Apa yang akan kami lakukan, Maqdir akan menjelaskan tapi this is not the end penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kita akan melakukan apa yang akan kita lakukan. Tapi apa yang akan kita lakukan uji akan kita rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” ujar Todung.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail mengatakan pengajuan kembali praperadilan bergantung diskusi dengan Hasto.

“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan,” kata Maqdir

Sebelumnya tunggal tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima atau resmi ditolak.

Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari KPK pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Dengan demikian, hakiim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.