KEADILAN– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail keberatan dengan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafni Ferdian diperiksa sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Yang Mulia, sebelum disumpah kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini,” tegas Maqdir di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rios Rachmanto, Senin (26/5/2025).
Ia mempertanyakan bagaimana orang internal KPK bisa menjadi ahli dalam sidang perkara di lembaganya sendiri. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga dilampirkan surat-surat tugas dari KPK kepada Hafni.
Di sisi lain, ia juga digaji oleh KPK sehingga obyektivitasnya dalam memberikan pendapat sebagai ahli dipertanyakan.
“Jadi kalau kita mau bicara tentang obyektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan,” ujar Maqdir. “Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini,” tambahnya.
Namun, menurut jaksa KPK Hafni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ahli forensik, bukan penyelidik KPK. Jaksa menegaskan Hafni bukan digaji oleh KPK, melainkan oleh negara.
“Karena statusnya adalah ASN jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” ujar jaksa KPK.
Maqdir kembali menegaskan, meskipun Hafni digaji oleh negara, obyektivitas pendapatnya tetap dipertanyakan. Ia ragu apakah Hafni bisa membedakan kapasitas dirinya sebagai penyelidik atau sebagai ahli forensik.
“Kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu sehingga obyektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. Itu problem pokoknya di situ, Yang Mulia. Oleh karena itu kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli,” tegas Maqdir.
Protes kubu Hasto ini memaksa Ketua Majelis berdiskusi dengan anggotanya. Hakim Rios kemudian menyimpulkan keterangan Hafni akan didengarkan dalam kapasitasnya sebagai ahli, bukan penyelidik KPK.
“Makanya kami tadi mintakan bukti pendukung dan bukti pendukungnya kami pertanyakan untuk mendukung kompetensi ahli yang bersangkutan,” kata Hakim Rios.
Terdahadap keberatan itu, Hakim Rios mempersilakan tim hukum Hasto menuangkannya dalam pleidoi. Dan majelis hakim juga mencatat keberatan tim kuasa hukum.
Diketahui, JPU pada KPK menghadirkan dua saksi ahli Bob Hardian Syahbuddin dan Hafni Herdian, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa, Hasto Kristiyanto.
Bob Hardian Syahbuddin merupakan dosen di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI). Sedangkan Hafni Ferdian, merupakan pemeriksa forensik sekaligus penyelidik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.








