KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding atas hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, telah menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (27/10/2023).
Ali menyebutkan, pihaknya melihat belum sepenuhnya fakta hukum terakomodir dalam putusan Lukas Enembe di pengadilan tingkat pertama.
“Di antaranya isi pertimbangan putusan majelis hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti,” kata Ali.
Ali menambahkan, uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding.
Diketahui, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 10,5 tahun penjara.
Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara delapan tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Kamis (19/10/2023) lalu.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












