Selamat Datang KUHP dan KUHAP Baru

KEADILAN– Seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kementerian Hukum melaksanakan konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan agenda ini dianggap penting untuk menjawab berbagai perdebatan publik terkait KUHP dan KUHAP yang sudah mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Ada beberapa isu yang masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Minimal ada tujuh isu yang paling sering kita dengar,” kata Supratman Andi Agtas.

Beberapa isu tersebut, di antaranya adalah penghinaan terhadap lembaga negara, pasal perzinaan, dan pemidanaan demonstran.

Pemerintah menyebut undang-undang yang dihasilkan tersebut sudah melalui pembahasan yang panjang. Selama lebih dari 2 tahun pembahasan dilakukan secara intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga melibatkan berbagai kalangan termasuk organisasi masyarakat sipil.

Hingga awal Januari 2026, tercatat sedikitnya delapan gugatan uji material (judicial review) telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon yang terdiri dari elemen masyarakat sipil dan praktisi hukum mempersoalkan sejumlah pasal krusial, mulai dari isu kebebasan berekspresi hingga mekanisme penangkapan dalam KUHAP baru.

Sebelumnya, Jumat, 2 Januari 2025 lalu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, UU Nomor 1/2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20/2025 KUHAP bahwa Komisi III DPR RI menyambut pemberlakuan dua UU itu dengan haru dan sukacita.

Menurut dia, sistem hukum di Indonesia kini memasuki babak baru.

“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi,” kata Habiburokhman di Jakarta.

Menurut dia, dua UU yang disusun oleh Komisi III DPR RI itu kini bukan lagi sebagai aparatus represif bagi kekuasaan, melainkan menjadi alat bagi rakyat untuk mencari keadilan.”Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal Reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” katanya.

Kepada seluruh rakyat Indonesia dia menyampaikan selamat untuk menikmati dua aturan hukum pidana utama yang dirancang sangat reformis, pro penegakan HAM, dan lebih maksimal menghadirkan keadilan.