Dalami Korupsi Rp919 Miliar, Kejati Jakarta Periksa Mantan Direktur LPEI

KEADILAN – Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) masih terus mengumpulkan bukti perkara korupsi kakap pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah (TI). Kasus tersebit disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp919 miliar.

Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun keadilan.id, tim penyidik pidana khusus Kejati DKJ memeriksa Rijani Tirtoso Bondan, mantan direktur eksekutif sekaligus ketua dewan direktur LPEI, sebagai saksi.

“Benar, ada satu saksi yang diperiksa yakni RTB,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKJ Nauli Rahim Siregar kepada wartawan Senin malam, 5 Januari 2026.

Pemeriksaan Rijani Tirtoso diduga berkaitan dengan pembatalan homologasi, pengajuan pailit terhadap PT TI yang masih beroperasi dan dinilai memiliki potensi pemulihan, serta tidak ditagihnya Letter of Undertaking (LoU) dari korporasi penjamin pembiayaan awal, yang diduga berkontribusi besar terhadap membengkaknya potensi kerugian negara.

Namun saat dikofirmasi Nauli yang baru menjabat Aspidsus pada 17 Desember 2025 enggan merinci materi pemeriksaan. “Untuk materi pemeriksaan silakan konfirmasi ke Kasie Penyidikan,” ujar dia diplomatis.

Rijani menjalani pemeriksaan Senin kemarin. Ia enggan berkomentar saat ditemui wartawan sebelum pemeriksaan berlangsung.

“Nanti saja ya kalau sudah selesai. Kalau saya ngomong sekarang nanti energi saya habis,” katanya.

Ia sempat berdalih kedatangannya ke Kejati hanya untuk bersilaturahmi, bukan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun setelah diperiksa hampir tujuh jam sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 18.00 WIB, Rijani justru menghindari wartawan. Diduga ia keluar diam-diam melalui pintu lain, tidak melalui jalur khusus tamu di samping Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dalam perkara ini Kejati DKJ telah menetapkan tiga tersangka sejak 22 Oktober 2025. Mereka adalah DW selaku Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018, RW selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI, serta LR selaku Direktur PT Tebo Indah.

Modus korupsi terjadi dengan memanipulasi kondisi keuangan perusahaan serta appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna meloloskan pembiayaan ekspor PT Tebo Indah. Nilai aset yang dijaminkan disebut tidak sebanding dengan besaran pinjaman, sementara hasil analisis kredit menunjukkan potensi gagal bayar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekedar diketahui, LPEI tak sekali ini tersangkut perkara korupsi. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan korupsi LPEI yang diduga merugikan negara Rp4,7 triliun. Keadilan.id pernah menurunkan berita tersebut. Ini link beritanya https://www.keadilan.id/korupsi-47-triliun-jaksa-periksa-auditor-lpei/.

BACA JUGA: Eks Menristek Nadiem Makarim dkk Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun