KEADILAN – Fakta pelanggaran hukum dalam kasus korupsi Pertamina mulai dibuka terbuka. Salah satunya bukti komunikasi rahasia panitia tender dengan peserta tender yang melanggar banyak ketentuan sehingga enabrak prosedur.
Fakta itu sebagaimana rilis Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023. Persidangan itu sendiri berlangsung Selasa 30 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Anang, fokus persidangan mengarah pada dugaan kebocoran data rahasia dan pelanggaran prosedur pendaftaran mitra usaha.
Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta Terdakwa Agus Purwono. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan percakapan melalui WhatsApp yang membahas hal-hal bersifat rahasia:
Menurut Anang, diatara rahasia lain adalah permintaan nilai harga perkiaraan sendiri (HPS. Pasalnya saksi Martin Haendra Nata (Eks Senior Manager Trafigura) terungkap melakukan komunikasi pribadi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Permintaan nilai HPS meruoakan pelanggaran rahasia negara. Sebab, nilai HPS merupakan data rahasia yang dilarang diberikan kepada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
Selain itu JPU juga memaparkan bukti penggunaan sarana tidak resmi. Bemtuknya komunikasi dilakukan melalui telepon pribadi dengan pihak panitia pengadaan (Rian dan Ari Febrian) serta terdakwa. Padahal, aturan internal mengharuskan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui telepon resmi kantor dan di dalam ruang tender.
JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai menabrak aturan. Beberapa poin utama yang terungkap meliputi diantaranya status DMUT bersyarat Trafigura Asia Trading meskipun pihak induknya (Trafigura PTTEP-LTD) diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum dibayarkan.
JPU juga menyoroti pelanggaran tata kelola organisasi (TKO). Berdasarkan TKO)l yang berlaku, jika sebuah induk perusahaan atau anak perusahaannya sedang dikenai sanksi, maka entitas tersebut tak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam pelelangan.
Bukti pelanggaran adalah pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dengan beberapa individu (Yogi, Martin, dan Bob) dalam proses pendaftaran tersebut, di tengah klaim sanksi yang belum tuntas. “Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu,” ujar Anang.








