Dakwaan Nadiem sudah Lengkap, Cermat dan Tepat

JPU mengklaim memiliki empat alat bukti

KEADILAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi atas nama terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Menristek) Nadiem A Makarim menyatakan surat dakwaan sudah sesuai syarat formil dan didukung alat bukti sah. Tidak tanggung-tanggung JPU bahkan mengklaim dakwaan mereka didukung empat alat bukti bukan dua alat bukti sesuai ketentuan syarat minimal.

Demikian disampaikan Tim JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (06/01/2026).

Menurut Anang, Tim JPU menyatakan hal tersebut sebagai tanggapan atas keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026 lalu. Eksepsi itu disampaikan penasehat hukum setelah Tim JPU membacakan surat dakwaan kepada Nadiem.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Didakwa Memperkaya Diri Rp809 Miliar

Anang juga menyampaikan bahwa Tim JPU yang dioimoin Roy Riyadi memberikan penjelasan mengenai batasan eksepsi dan keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan. Diantaranya menyangkut ketentuan pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Disebutkan bahwa keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib, meliputi pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti).

Mengenai keraguan pihak terdakwa atas ketersediaan alat bukti, JPU menyatakan bahwa hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya. Dimana putusan praperadilan telah menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim adalah sah. Hal ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Bahkan dalam perkara ini JPU menyebutkan telah tersedia empat alat bukti,” ujar Anang.

BACA JUGA: Eks Menristek Nadiem Makarim dkk Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun