KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan ruko senilai Rp1,2 miliar dengan terdakwa Suhendi pada Senin (7/3/2022). Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa ini, terdakwa ngotot kasus ini merupakan perbuatannya sendiri.
Suhendi sebelumnya didakwa Pasal 378 dan 372 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani. Suhendi diduga melakukan penipuan terhadap Kusnadi Tjahyadi.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban yang bernama Kusnadi. Mereka dikenalkan oleh saksi yang bernama Tino Kardiman dalam pertemuan di sebuah kafe di Mangga Besar pada Oktober 2017 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengajukan proposal pembuatan dua unit ruko di kawasan Bogor, Jawa Barat. Tanah yang hendak dibangun diakui sebagai milik terdakwa. Terkait proposal tersebut, terdakwa meminta biaya pembangunan Rp1,2 miliar kepada korban.
Terdakwa berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah yang sudah dibalik nama sebagai jaminan pembangunan ruko. Terdakwa juga menjanjikan, apabila pembangunan tidak selesai dalam kurun waktu tertentu, maka dana Rp1,2 miliar tersebut akan di kembalikan beserta uang tambahan.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan saksi Tino kemudian mengajak korban untuk melihat lokasi tanah yang terletak di Jl Raya Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Terdakwa mengaku sudah membeli tanah tersebut dari saksi Ade Najmudin.
Korban yang percaya, kemudian mentransfer sejumlah uang secara bertahap. Di Maret 2018, korban mentransfer uang ke BCA rekening atas nama Tino senilai Rp400 juta dalam dua tahap. Setelah itu, April 2018, setelah Akta Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Ruko ditandatangani, korban menyerahkan satu lembar cek senilai Rp200 juta, dan dua lembar cek Rp300 juta.
Namun uang Rp1,2 miliar rupiah yang telah dikeluarkan oleh korban ternyata tidak digunakan untuk membangun ruko, melainkan membeli tanah Ade Najmudin yang. Pembelian tanah tersebut pun rupanya masih kurang Rp450 juta.
Karena terdakwa berjanji akan melunasi sisa pembayaran, sertifikat kepemilikan tanah dibalik nama menjadi atas nama Lingga Djuhari yang merupakan istri terdakwa. Tetapi karena pembayaran tak kunjung dilunasi terdakwa, sertifikat tersebut masih dipegang oleh saksi Ade.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toga Napitupulu tersebut, JPU Umriani menghadirkan dua orang saksi. Saksi itu adalah Suci dari Badan Pertanahan Nasional, dan Sulvi dari Bank Mandiri.
Kepada majelis hakim, saksi Suci menjelaskan, balik nama sertifikat tidak akan bisa dilakukan jika proses pembeliannya belum dilunasi. Ia juga menambahkan, proses balik nama tidak akan bisa jika tidak ada sertifikat yang asli.
Sementara itu, saksi Sulvi membenarkan adanya aliran masuk ke rekening Ade. Adapun dana tersebut dikirim dari rekening istri terdakwa senilai Rp1.2 miliar.
Kemudian dalam keterangan saksi Timotius dari Bank BCA yang dibacakan oleh JPU, tertulis bahwa ada aliran dana dari rekening saksi Tino ke rekening Suhendi. Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa mengaku tidak keberatan.
Sardion Sihombing selaku pengacara terdakwa selanjutnya mengajukan istri terdakwa sebagai saksi yang meringankan. Tetapi saat ditanya adakah keterkaitan pihak ketiga dalam kasus ini, saksi Lingga menjawab tidak tahu.
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa membenarkan bahwa uang 1,2 miliar seharusnya digunakan untuk membangun ruko. Ia juga membenarkan bahwa sampai sekarang rukonya belum dibangun.
Saat ditanya Hakim Ketua soal keterlibatan saksi Tino dalam kasus ini. Terdakwa menjawab Tino berperan sebagai perantara.
Terdakwa juga menambahkan, bahwa perkara ini adalah perbuatannya sendiri. “Ini dari awal saya yang menjalankan sendiri. Istri saya juga tidak tahu,” ujar terdakwa.
Sidang ditutup. Sidang nantinya akan dilanjutkan kembali pada Kamis (10/2/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Keterlibatan saksi Tino juga pernah disinggung oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya. Bahkan majelis hakim sempat memerintahkan JPU agar Tino dikenakan Pasal 55 KUHP terkait keikutsertaannya dalam perkara ini.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, JPU berkata itu bukan kewenangannya. “Iya, kalau itu bukan kewenangan saya pak. Karena kan penahannannya di sini (pengadilan). Kalau saya, apabila sudah ditanda tangan, saya kan tinggal menjalankan,” ujar Umriani usai persidangan.








